BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan ini manusia
dihadapkan pada banyak pilihan, dimana setiap pilihan tersebut mengandung arti
yang berbeda-beda, tujuan yang berbeda-beda, dan tentunya hasil yang
berbeda-beda pula. Pengharapan manusia selalu bisa berada pada tingkat perubahan
yaitu kemajuan. Namun untuk mendapatkan kemajuan itu tentunya bukanlah suatu
cara yang mudah dan sederhana, semua itu harus dilalui dengan segala proses dan
tahap demi tahap. Disinilah kita akan melihat bagaimana proses tersebut
berlangsung, apakah ia berjalan berdasarkan aturan atau menyalahi aturan yang
berlaku misalnya dengan timbulnya suatu Fraud (kecurangan yang
disengaja).
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang ada berdasarkan latar belakang di atas adalah sebagai
berikut:
1) Apa yang dimaksud dengan Fraud?
2) Bagaimana hubungan Fraud dalam etika bisnis?
3) Apa saja bentuk-bentuk Fraud dalam etika bisnis?
4) Apa yang menyebabkan terjadinya tindakan Fraud?
5)
Bagaimana
hubungan tindakan Fraud dengan etika bisnis?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Untuk dapat mengetahui gambaran tentang tindakan Fraud.
2) Untuk mengetahui hubungan Fraud dengan etika bisnis.
3) Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran dalam etika bisnis.
4) Untuk
mengetahui faktor yang menyebabkan
terjadinya tindakan Fraud.
5) Untuk mengetahui keterkaitan tindakan Fraud dengan etika bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Fraud
Fraud (kecurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan
dilakukan untuk tujuan pribadi atau tujuan kelompok, dimana tindakan yang
disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau
institusi tertentu. Dalam kata Fraud itu sendiri dapat diartikan dengan
berbagai makna yang terkandung didalamnya seperti:
-
Kecurangan
-
Kebohongan
-
Penipuan
-
Kejahatan
-
Penggelapan
barang-barang
-
Manipulasi
data-data
-
Rekayasa
informasi
-
Mengubah opini
publik dengan memutarbalikan fakta yang ada
-
Menghilangkan
barang bukti secara sengaja
Untuk mengetahui lebih dalam
tentang Fraud ada beberapa pendapat para ahli yang telah mendefinisikan
tentang Fraud ini, menurut Joel G. Siegel dan Jae K. Shim bahwa:
“Fraud (kecurangan) merupakan tindakan yang disengaja oleh
perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain yang menyebabkan kerugian.
Khususnya terjadi misrepresentation (penyajian yang keliru) untuk
merusak, atau dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk
pelaksanaan keputusan yang terdahulu”.
Dan lebih jauh Joel G. Siegel dan Jae K. Shim mencontohkan tentang pemegang
buku yang memalsukan catatan agar dapat mencuri uang.
Adapun menurut Howard R. Davia bahwa:
“the world of Fraud may be defined as a vast
aggregation of all the Fraud that has occured in any given time frame.”
Lebih jauh Howard R. Davia mengatakan bahwa kata Fraud dapat
dikelompokkan pada tiga group yaitu:
Group 1: Fraud that has been exposed and is in the
public domain;
Group 2: Fraud that has been discovered by
entities, but details have not been made public; dan
Group 3: Fraud that has not been detected.
Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa:
(Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai
ragam alat seseorang, individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain
dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tampak kecuali
dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisikan kecurangan karena
kecurangan mencakup kekagetan, akal (muslihat), kelicikan dan cara-cara yang
tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan
kecurangan adalah apa yang membatasi kebangsatan manusia).
Sehingga dapat ditarik
berbagai kesimpulan dari pendapat di atas bahwa tindakan Fraud (kecurangan)
tersebut merupakan sesuatu yang disebabkan oleh keinginan seseorang yang teraplikasi
dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
2.2 Hubungan Etika
Bisnis dan Fraud
Ada
hubungan yang erat antara etika bisnis dan Fraud. Bahwa segala sesuatu
tindakan yang bersifat Fraud bisa dikategorikan sebagai pelanggaran
etika. Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa Fraud merupakan
bentuk tindakan kejahatan yang bersifat disengaja, baik dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung.
2.3 Bentuk-bentuk Fraud
Kecurangan pada prinsipnya mempunyai banyak sekali bentuknya.
Perkembangan Fraud adalah sejalan dengan semakin banyaknya aktivitas
kehidupan. Bahwa tindakan Fraud telah merasuki pada berbagai sektor baik
private sector maupun dalam ruang lingkup aktivitas pemerintahan. Untuk
mencegah timbulnya kecurangan maka jalan yang terbaik adalah dengan memahami
apa dan bagaimana saja bentuk-bentuk kecurangan itu.
Sukrisno Agoes mengatakan bahwa kekeliruan dan kecurangan bisa terjadi
dalam berbagai bentuk, yaitu:
·
Intentional
error
Kekeliruan bisa
disengaja dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dalam bentuk window
dressing (merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik agar lebih
mudah mendapat kredit dari bank) dan check kiting (saldo rekening bank ditampilkan
lebih besar sehingga rasio lancar terlihat lebih baik).
·
Unintentional
error
Kecurangan yang
terjadi secara tidak disengaja (kesalahan manusiawi), misalnya salah menjumlah
atau penerapan standar akuntansi yang salah karena ketaktahuan.
·
Collusion
Kecurangan yang
dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan cara bekerjasama dengan tujuan
untuk menguntungkan orang-orang tersebut, biasanya merugikan perusahaan atau
pihak ketiga. Misalnya, di suatu perusahaan terjadi kolusi antara bagian
pembelian, bagian gudang, bagian keuangan, dan pemasok dalam pembelian bahan
atau barang. Kolusi merupakan bentuk kecurangan yang sulit dideteksi, walaupun
pengendalian intern perusahaan cukup baik. Salah satu cara pencegahan yang
banyak digunakan dilarangnya pegawai yang mempunyai hubungan keluarga
(suami-istri, adik-kakak) untuk bekerja di perusahaan yang sama.
·
Intentional
misrepresentation
Memberi saran
bahwa sesuatu itu benar, padahal itu salah, oleh seseorang yang mengetahui
bahwa itu salah.
·
Negligent
misrepresentation
Pernyataan
bahwa sesuatu itu salah oleh seseorang yang tidak mempunyai dasar yang kuat
untuk menyatakan bahwa hal itu benar.
·
False promises
Sesuatu janji
yang diberika tanpa keinginan untuk memenuhi janji tersebut.
·
Employe Fraud
Kecurangan yang
dilakukan pegawai untuk menguntungkan dirinya sendiri. Hal ini banyak kita
jumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari offie boy yang memainkan
bon pembelian makanan sampai pegawai yang memasukkan pengeluaran pribadi untuk
keluarganya sebagai biaya perusahaan.
·
Management Fraud
Kecurangan yang
dilakukan oleh manajemen sehingga merugikan pihak lain, termasuk pemerintah.
Misalnya manipulasi pajak, manipulasi kredit bank, kontraktor yang menggunakan
cost plus fee.
·
Organized crime
Kejahatan yang
terorganisasi, misalnya pemalsuan kartu kredit, pengiriman barang melebihi atau
kurang dari yang seharusnya di mana si pelaksana akan mendapat bagian 10%.
·
Computer crime
Kejahatan
dengan memanfaatkan teknologi komputer, sehingga si pelaku bisa mentransfer
dana dari rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
·
White collar
crime
Kejahatan yang
dilakukan orang-orang berdasi (kalangan atas), misalnya mafia tanah, paksaan
secara halus untuk merger, dan lain-lain.
Bagi seorang
auditor dalam melaksanaakan tugas yang dibebankan kepadanya maka tentunya ia
akan mengikuti beberapa prosedur dan langkah-langkah yang dapat membuat
kerjanya itu berlangsung secara sistematis. Lebih jauh Arens & Loebbecke
menambahkan bahwa auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen
dan kompeten.
Suatu kriteria
atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan dari hasil
suatu proses akuntansi yaitu dilihat dari:
-
Pertama:
peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif;
-
Kedua: anggaran
atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen; dan
-
Ketiga: prinsip
akuntansi yang diterima umum di Indonesia.
Secara umum dapat kita pahami bahwa suatu perusahaan mempunyai ciri berbeda
dalam menerapkan setiap konsep manajemen yang ia miliki. Hal ini bisa terjadi
karena faktor dimana setiap perusahaan memperkerjakan individu yang berlainan
latar belakangnya, mulai dari latar belakang pendidikan (education), budaya
(culture), agama (religion), sosial (social), paham politik (ism of politic),
dan lain sebagainya.
2.4
Sebab-sebab
Terjadinya Fraud
Pada umumnya Fraud
terjadi karena tiga hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu:
1.
Insentif atau
tekanan untuk melakukan Fraud
2.
Peluang untuk
melakukan Fraud
3.
Sikap atau
rasionalisasi untuk membenarkan tindakan Fraud.
Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam segitiga Fraud:
1.
Opportunity
Opportunity
biasanya muncul sebagai akibat lemahnya pengendalian internal di organisasi
tersebut. Terbukanya kesempatan ini juga dapat menggoda individu atau kelompok
yang sebelumnya tidak memiliki motif untuk melakukan Fraud.
2.
Pressure
Pressure atau
motivasi pada seseorang atau individu akan membuat mereka mencari kesempatan
untuk melakukan Fraud, beberapa contoh pressure dapat timbul karena
masalah keuangan pribadi, sifat-sifat buruk seperti munculnya sikap suka
berfoya-foya dengan sering berbelanja barang-barang mewah, sering ke diskotik,
berjudi, terlibat narkoba, dan faktor tidak nyaman dalam keluarga seperti
merasa selalu ditekan.
3.
Rationalization
Rationalization
terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktivitasnya yang mengandung Fraud
meyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan suatu kecurangan tetapi
adalah suatu yang memang merupakan hak nya, bahkan kadang pelaku merasa telah
berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasi. Dalam beberapa kasus
lainnya terdapat pula kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan Fraud
karena merasa rekan kerjanya juga melakukan hal yang sama dan tidak menerima
sanksi atas tindakan Fraud tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum, Fraud
adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu
daya manusia, yang dipaksakan oleh satu orang untuk mendapatkan keuntungan
lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah
dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuk menyeragamkan definisi
dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai
kejutan, tipuan, kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang
ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan ketidakjujuran manusia.
Mengendalikan suasana kerja
yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerjasama dengan
anggota organisasi tersebut, lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur
yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif
untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui
beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap
kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang
sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat,
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya
manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan
hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Bagaimana cara mengatasi Fraud
adalah tugas bersama dari suatu organisasi pemerintahan dan sistem pengawasan internalnya.
Pengenalan akan kecurangan dan dampaknya menjadi hal yang penting untuk
diketahui seluruh staf pegawai hingga manajemen puncak.
3.2 Saran
Alangkah
baiknya manusia dapat mengontrol diri dan mempunyai bekal keimanan yang kuat
sehingga tindakan pelanggaran atau Fraud yang dapat menimbulkan kerugian
bagi suatu organisasi/perusahaan tidak terjadi. Selain itu pihak perusahaan
juga sebaiknya memberikan kesejahteraan yang cukup kepada para karyawan,
menerapkan peraturan-peraturan yang disepakati oleh para anggota sehingga
tindakan para anggota organisasi/perusahaan dapat terarah dengan baik, serta
pihak perusahaan tidak memberikan peluang kepada para anggota untuk melakukan
tindakan pelanggaran/Fraud serta pihak organisasi/perusahaan untuk berlaku
tegas dalam menindak pelaku-pelaku pelanggaran/Fraud agar tidak berkelanjutan
sehingga kerugian dapat diminimalisir bahkan tidak terjadi.
DAFTAR
PUSTAKA
Fahmi Irham, 2013, Etika Bisnis Teori, Kasus dan Solusi Januari,
Bandung, Alfabeta hlm.155
https://arezky125.wordpress.com/ : diakses pada tanggal 30 September 2016
http://malbunwis.blogspot.com/2010/06/analisa-dan-cara-mengatasi-Fraud.html : diakses pada tanggal 30 September 2016