Senin, 17 Oktober 2016

Makalah Etika Bisnis Tentang Fraud

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan ini manusia dihadapkan pada banyak pilihan, dimana setiap pilihan tersebut mengandung arti yang berbeda-beda, tujuan yang berbeda-beda, dan tentunya hasil yang berbeda-beda pula. Pengharapan manusia selalu bisa berada pada tingkat perubahan yaitu kemajuan. Namun untuk mendapatkan kemajuan itu tentunya bukanlah suatu cara yang mudah dan sederhana, semua itu harus dilalui dengan segala proses dan tahap demi tahap. Disinilah kita akan melihat bagaimana proses tersebut berlangsung, apakah ia berjalan berdasarkan aturan atau menyalahi aturan yang berlaku misalnya dengan timbulnya suatu Fraud (kecurangan yang disengaja).
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang ada berdasarkan latar belakang di atas adalah sebagai berikut:
1)      Apa yang dimaksud dengan Fraud?
2)      Bagaimana hubungan Fraud dalam etika bisnis?
3)      Apa saja bentuk-bentuk Fraud dalam etika bisnis?
4)      Apa yang menyebabkan terjadinya tindakan Fraud?
5)      Bagaimana hubungan tindakan Fraud dengan etika bisnis?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Untuk dapat mengetahui gambaran tentang tindakan Fraud.
2)      Untuk mengetahui hubungan Fraud dengan etika bisnis.
3)      Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran dalam etika bisnis.
4)      Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan Fraud.
5)      Untuk mengetahui keterkaitan tindakan Fraud dengan etika bisnis.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Fraud
Fraud (kecurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan dilakukan untuk tujuan pribadi atau tujuan kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau institusi tertentu. Dalam kata Fraud itu sendiri dapat diartikan dengan berbagai makna yang terkandung didalamnya seperti:
-          Kecurangan
-          Kebohongan
-          Penipuan
-          Kejahatan
-          Penggelapan barang-barang
-          Manipulasi data-data
-          Rekayasa informasi
-          Mengubah opini publik dengan memutarbalikan fakta yang ada
-          Menghilangkan barang bukti secara sengaja
Untuk mengetahui lebih dalam tentang Fraud ada beberapa pendapat para ahli yang telah mendefinisikan tentang Fraud ini, menurut Joel G. Siegel dan Jae K. Shim bahwa:
Fraud (kecurangan) merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain yang menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi misrepresentation (penyajian yang keliru) untuk merusak, atau dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan yang terdahulu”.
Dan lebih jauh Joel G. Siegel dan Jae K. Shim mencontohkan tentang pemegang buku yang memalsukan catatan agar dapat mencuri uang.
Adapun menurut Howard R. Davia bahwa:
“the world of Fraud may be defined as a vast aggregation of all the Fraud that has occured in any given time frame.”
Lebih jauh Howard R. Davia mengatakan bahwa kata Fraud dapat dikelompokkan pada tiga group yaitu:
Group 1: Fraud that has been exposed and is in the public domain;
Group 2: Fraud that has been discovered by entities, but details have not been made public; dan
Group 3: Fraud that has not been detected.
Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa:
(Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat seseorang, individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tampak kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisikan kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal (muslihat), kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi kebangsatan manusia).
            Sehingga dapat ditarik berbagai kesimpulan dari pendapat di atas bahwa tindakan Fraud (kecurangan) tersebut merupakan sesuatu yang disebabkan oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
2.2  Hubungan Etika Bisnis dan Fraud
Ada hubungan yang erat antara etika bisnis dan Fraud. Bahwa segala sesuatu tindakan yang bersifat Fraud bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika. Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa Fraud merupakan bentuk tindakan kejahatan yang bersifat disengaja, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
2.3  Bentuk-bentuk Fraud
Kecurangan pada prinsipnya mempunyai banyak sekali bentuknya. Perkembangan Fraud adalah sejalan dengan semakin banyaknya aktivitas kehidupan. Bahwa tindakan Fraud telah merasuki pada berbagai sektor baik private sector maupun dalam ruang lingkup aktivitas pemerintahan. Untuk mencegah timbulnya kecurangan maka jalan yang terbaik adalah dengan memahami apa dan bagaimana saja bentuk-bentuk kecurangan itu.
Sukrisno Agoes mengatakan bahwa kekeliruan dan kecurangan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu:
·         Intentional error
Kekeliruan bisa disengaja dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dalam bentuk window dressing (merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik agar lebih mudah mendapat kredit dari bank) dan check kiting (saldo rekening bank ditampilkan lebih besar sehingga rasio lancar terlihat lebih baik).

·         Unintentional error
Kecurangan yang terjadi secara tidak disengaja (kesalahan manusiawi), misalnya salah menjumlah atau penerapan standar akuntansi yang salah karena ketaktahuan.
·         Collusion
Kecurangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan cara bekerjasama dengan tujuan untuk menguntungkan orang-orang tersebut, biasanya merugikan perusahaan atau pihak ketiga. Misalnya, di suatu perusahaan terjadi kolusi antara bagian pembelian, bagian gudang, bagian keuangan, dan pemasok dalam pembelian bahan atau barang. Kolusi merupakan bentuk kecurangan yang sulit dideteksi, walaupun pengendalian intern perusahaan cukup baik. Salah satu cara pencegahan yang banyak digunakan dilarangnya pegawai yang mempunyai hubungan keluarga (suami-istri, adik-kakak) untuk bekerja di perusahaan yang sama.
·         Intentional misrepresentation
Memberi saran bahwa sesuatu itu benar, padahal itu salah, oleh seseorang yang mengetahui bahwa itu salah.
·         Negligent misrepresentation
Pernyataan bahwa sesuatu itu salah oleh seseorang yang tidak mempunyai dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa hal itu benar.
·         False promises
Sesuatu janji yang diberika tanpa keinginan untuk memenuhi janji tersebut.
·         Employe Fraud
Kecurangan yang dilakukan pegawai untuk menguntungkan dirinya sendiri. Hal ini banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari offie boy yang memainkan bon pembelian makanan sampai pegawai yang memasukkan pengeluaran pribadi untuk keluarganya sebagai biaya perusahaan.
·         Management Fraud
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen sehingga merugikan pihak lain, termasuk pemerintah. Misalnya manipulasi pajak, manipulasi kredit bank, kontraktor yang menggunakan cost plus fee.
·         Organized crime
Kejahatan yang terorganisasi, misalnya pemalsuan kartu kredit, pengiriman barang melebihi atau kurang dari yang seharusnya di mana si pelaksana akan mendapat bagian 10%.
·         Computer crime
Kejahatan dengan memanfaatkan teknologi komputer, sehingga si pelaku bisa mentransfer dana dari rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
·         White collar crime
Kejahatan yang dilakukan orang-orang berdasi (kalangan atas), misalnya mafia tanah, paksaan secara halus untuk merger, dan lain-lain.
Bagi seorang auditor dalam melaksanaakan tugas yang dibebankan kepadanya maka tentunya ia akan mengikuti beberapa prosedur dan langkah-langkah yang dapat membuat kerjanya itu berlangsung secara sistematis. Lebih jauh Arens & Loebbecke menambahkan bahwa auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.
Suatu kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan dari hasil suatu proses akuntansi yaitu dilihat dari:
-          Pertama: peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif;
-          Kedua: anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen; dan
-          Ketiga: prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia.
Secara umum dapat kita pahami bahwa suatu perusahaan mempunyai ciri berbeda dalam menerapkan setiap konsep manajemen yang ia miliki. Hal ini bisa terjadi karena faktor dimana setiap perusahaan memperkerjakan individu yang berlainan latar belakangnya, mulai dari latar belakang pendidikan (education), budaya (culture), agama (religion), sosial (social), paham politik (ism of politic), dan lain sebagainya.
2.4  Sebab-sebab Terjadinya Fraud
Pada umumnya Fraud terjadi karena tiga hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu:
1.      Insentif atau tekanan untuk melakukan Fraud
2.      Peluang untuk melakukan Fraud
3.      Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan Fraud.
Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam segitiga Fraud:
1.      Opportunity
Opportunity biasanya muncul sebagai akibat lemahnya pengendalian internal di organisasi tersebut. Terbukanya kesempatan ini juga dapat menggoda individu atau kelompok yang sebelumnya tidak memiliki motif untuk melakukan Fraud.

2.      Pressure
Pressure atau motivasi pada seseorang atau individu akan membuat mereka mencari kesempatan untuk melakukan Fraud, beberapa contoh pressure dapat timbul karena masalah keuangan pribadi, sifat-sifat buruk seperti munculnya sikap suka berfoya-foya dengan sering berbelanja barang-barang mewah, sering ke diskotik, berjudi, terlibat narkoba, dan faktor tidak nyaman dalam keluarga seperti merasa selalu ditekan.
3.      Rationalization
Rationalization terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktivitasnya yang mengandung Fraud meyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan suatu kecurangan tetapi adalah suatu yang memang merupakan hak nya, bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasi. Dalam beberapa kasus lainnya terdapat pula kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan Fraud karena merasa rekan kerjanya juga melakukan hal yang sama dan tidak menerima sanksi atas tindakan Fraud tersebut.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Secara umum, Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia, yang dipaksakan oleh satu orang untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuk menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan, kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.
Mengendalikan suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan disertai kerjasama dengan anggota organisasi tersebut, lingkungan pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan dan dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa cara yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Bagaimana cara mengatasi Fraud adalah tugas bersama dari suatu organisasi pemerintahan dan sistem pengawasan internalnya. Pengenalan akan kecurangan dan dampaknya menjadi hal yang penting untuk diketahui seluruh staf pegawai hingga manajemen puncak.
3.2  Saran
Alangkah baiknya manusia dapat mengontrol diri dan mempunyai bekal keimanan yang kuat sehingga tindakan pelanggaran atau Fraud yang dapat menimbulkan kerugian bagi suatu organisasi/perusahaan tidak terjadi. Selain itu pihak perusahaan juga sebaiknya memberikan kesejahteraan yang cukup kepada para karyawan, menerapkan peraturan-peraturan yang disepakati oleh para anggota sehingga tindakan para anggota organisasi/perusahaan dapat terarah dengan baik, serta pihak perusahaan tidak memberikan peluang kepada para anggota untuk melakukan tindakan pelanggaran/Fraud serta pihak organisasi/perusahaan untuk berlaku tegas dalam menindak pelaku-pelaku pelanggaran/Fraud agar tidak berkelanjutan sehingga kerugian dapat diminimalisir bahkan tidak terjadi.
  

DAFTAR PUSTAKA

Fahmi Irham, 2013, Etika Bisnis Teori, Kasus dan Solusi Januari, Bandung, Alfabeta hlm.155
https://arezky125.wordpress.com/ : diakses pada tanggal 30 September 2016



Makalah Etika Bisnis

 MAKALAH
PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT MEGASARI MAKMUR (BOGOR)
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Terstuktur dari Dosen Mata Kuliah Etika Bisnis, Rosda Malia, SP.,M.Si


oleh:
Dio Farhan Hudaya
NPM: 5420115045







PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS SAINS TERAPAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA

TAHUN 2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT Megasari Makmur (Bogor)”.
Makalah ini berisikan tentang bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang terjadi dalam dunia bisnis beserta sebab akibatnya. Diharapkan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan serta dapat bermanfaat khususnya bagi saya sendiri umumnya bagi para pembaca.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini,
Selain itu penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Ibu Rosda Malia, SP., M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Etika Bisnis yang telah membimbing penulis dalam menyusun makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Cianjur, 20 Oktober 2016



Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................................................... I
Daftar Isi ............................................................................................................................  II
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang ...................................................................................................................  1
Bab II Pembahasan
Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Megasari Makmur (Bogor) ..........................  2
Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah ..............................................................  2
Bab III Penutup
Kesimpulan ........................................................................................................................  5
Saran ..................................................................................................................................  5
Daftar Pustaka ...................................................................................................................  6


BAB I
PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang
Etika bisnis saat ini telah banyak dilanggar oleh para pelaku bisnis. Demi mendapatkan laba sebesar-besarnya, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Inilah yang menyebabkan timbul kasus-kasus etika bisnis yang terkadang malah urusannya dapat sampai ke meja hijau.
Secara sederhana, etika bisnis dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Etika dalam berbisnis ini ialah hal penting. Sebagaimana pentingnya etika dalam pergaulan atau bermasyarakat.
Tanpa etika bisnis yang baik maka seorang pelaku bisnis akan berlaku seenaknya, dan hal itu akan merugikan pihak lain. Etika bisnis juga berfungsi sebagai penjaga batasan bagi pelaku bisnis lain, untuk saling menghargai pelaku bisnis yang lain.
Dalam era pasar bebas seperti saat ini, setiap pelaku bisnis diberi kebebasan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan bisnis ekonominya. Setiap pelaku bisnis diberi kesempatan yang sama sehingga persaingan secara tidak sehat kerap terjadi.
Di sinilah etika dalam berbisnis itu kerap dilanggar. Masalahnya seperti menemukan penemuan baru, cara memperoleh modal, penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, dan sebagainya kerap menjadi penyebabnya.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Megasari Makmur (Bogor)
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2.      Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan dua zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh - sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan atau loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
B. Saran
Kepada PT Megasari Makmur atau pun kita yang akan melakukan kegiatan bisnis lebih baik berlaku jujur agar bisnis kita dpat dipercaya oleh konsumen maka setelah dipercaya profit besar pun mudah di raih, sebaliknya bila perusahaan kita tidak di percaya maka profit sangat susah untuk di raih, kemudian gunakanlah bahan – bahan yang tidak merusak pada kesehatan tubuh agar kita sebagai pelaku bisnis tidak merugikan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA