MAKALAH
PELANGGARAN
ETIKA BISNIS OLEH PT MEGASARI MAKMUR (BOGOR)
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Terstuktur dari
Dosen Mata Kuliah Etika Bisnis, Rosda Malia, SP.,M.Si
oleh:
Dio Farhan
Hudaya
NPM: 5420115045
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS SAINS
TERAPAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT
Megasari Makmur (Bogor)”.
Makalah ini berisikan tentang bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang terjadi dalam
dunia bisnis beserta sebab akibatnya. Diharapkan makalah ini dapat
memberikan wawasan dan pengetahuan serta
dapat bermanfaat khususnya bagi saya sendiri umumnya bagi para pembaca.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah
ini,
Selain itu
penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Ibu Rosda Malia, SP., M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Etika Bisnis yang telah membimbing penulis dalam menyusun makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha
kita. Amin.
Cianjur, 20 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar .................................................................................................................... I
Daftar Isi ............................................................................................................................ II
Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang ................................................................................................................... 1
Bab II
Pembahasan
Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Megasari Makmur
(Bogor) .......................... 2
Penyelesaian Masalah
yang dilakukan
PT.
Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah .............................................................. 2
Bab
III Penutup
Kesimpulan
........................................................................................................................ 5
Saran
.................................................................................................................................. 5
Daftar
Pustaka ................................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika bisnis saat ini telah
banyak dilanggar oleh para pelaku bisnis. Demi mendapatkan laba
sebesar-besarnya, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Inilah yang
menyebabkan timbul kasus-kasus etika bisnis yang terkadang malah urusannya
dapat sampai ke meja hijau.
Secara sederhana, etika bisnis
dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan kegiatan
bisnis. Etika dalam berbisnis ini ialah hal penting. Sebagaimana pentingnya
etika dalam pergaulan atau bermasyarakat.
Tanpa etika bisnis yang baik
maka seorang pelaku bisnis akan berlaku seenaknya, dan hal itu akan merugikan
pihak lain. Etika bisnis juga berfungsi sebagai penjaga batasan bagi pelaku
bisnis lain, untuk saling menghargai pelaku bisnis yang lain.
Dalam era pasar bebas seperti
saat ini, setiap pelaku bisnis diberi kebebasan seluas-luasnya untuk membangun
dan mengembangkan bisnis ekonominya. Setiap pelaku bisnis diberi kesempatan
yang sama sehingga persaingan secara tidak sehat kerap terjadi.
Di sinilah etika dalam
berbisnis itu kerap dilanggar. Masalahnya seperti menemukan penemuan baru, cara
memperoleh modal, penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, dan
sebagainya kerap menjadi penyebabnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pelanggaran etika bisnis yang
dilakukan PT Megasari Makmur (Bogor)
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2. Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT
Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya
di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
-
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat
1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
PT. Megarsari Makmur sudah
melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan dua zat berbahaya
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka. Salah satu sumber mengatakan meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh - sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu
sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan atau
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
B.
Saran
Kepada PT Megasari
Makmur atau pun kita yang akan melakukan kegiatan bisnis lebih baik berlaku
jujur agar bisnis kita dpat dipercaya oleh konsumen maka setelah dipercaya
profit besar pun mudah di raih, sebaliknya bila perusahaan kita tidak di
percaya maka profit sangat susah untuk di raih, kemudian gunakanlah bahan –
bahan yang tidak merusak pada kesehatan tubuh agar kita sebagai pelaku bisnis
tidak merugikan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Casino, poker, sportsbook and everything in - JTM Hub
BalasHapusIn the 김천 출장안마 latest news from JTM's Poker 천안 출장안마 and Sportsbook news 전라북도 출장샵 and events, you'll 고양 출장마사지 find a look at the latest action from JTM's Poker 토토 사이트 모음 and Sportsbook.