Senin, 17 Oktober 2016

Makalah Etika Bisnis

 MAKALAH
PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PT MEGASARI MAKMUR (BOGOR)
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Terstuktur dari Dosen Mata Kuliah Etika Bisnis, Rosda Malia, SP.,M.Si


oleh:
Dio Farhan Hudaya
NPM: 5420115045







PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS SAINS TERAPAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA

TAHUN 2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT Megasari Makmur (Bogor)”.
Makalah ini berisikan tentang bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang terjadi dalam dunia bisnis beserta sebab akibatnya. Diharapkan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan serta dapat bermanfaat khususnya bagi saya sendiri umumnya bagi para pembaca.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini,
Selain itu penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Ibu Rosda Malia, SP., M.Si selaku Dosen Mata Kuliah Etika Bisnis yang telah membimbing penulis dalam menyusun makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Cianjur, 20 Oktober 2016



Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................................................... I
Daftar Isi ............................................................................................................................  II
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang ...................................................................................................................  1
Bab II Pembahasan
Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Megasari Makmur (Bogor) ..........................  2
Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah ..............................................................  2
Bab III Penutup
Kesimpulan ........................................................................................................................  5
Saran ..................................................................................................................................  5
Daftar Pustaka ...................................................................................................................  6


BAB I
PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang
Etika bisnis saat ini telah banyak dilanggar oleh para pelaku bisnis. Demi mendapatkan laba sebesar-besarnya, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Inilah yang menyebabkan timbul kasus-kasus etika bisnis yang terkadang malah urusannya dapat sampai ke meja hijau.
Secara sederhana, etika bisnis dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Etika dalam berbisnis ini ialah hal penting. Sebagaimana pentingnya etika dalam pergaulan atau bermasyarakat.
Tanpa etika bisnis yang baik maka seorang pelaku bisnis akan berlaku seenaknya, dan hal itu akan merugikan pihak lain. Etika bisnis juga berfungsi sebagai penjaga batasan bagi pelaku bisnis lain, untuk saling menghargai pelaku bisnis yang lain.
Dalam era pasar bebas seperti saat ini, setiap pelaku bisnis diberi kebebasan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan bisnis ekonominya. Setiap pelaku bisnis diberi kesempatan yang sama sehingga persaingan secara tidak sehat kerap terjadi.
Di sinilah etika dalam berbisnis itu kerap dilanggar. Masalahnya seperti menemukan penemuan baru, cara memperoleh modal, penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, dan sebagainya kerap menjadi penyebabnya.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan PT Megasari Makmur (Bogor)
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2.      Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan dua zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh - sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan atau loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
B. Saran
Kepada PT Megasari Makmur atau pun kita yang akan melakukan kegiatan bisnis lebih baik berlaku jujur agar bisnis kita dpat dipercaya oleh konsumen maka setelah dipercaya profit besar pun mudah di raih, sebaliknya bila perusahaan kita tidak di percaya maka profit sangat susah untuk di raih, kemudian gunakanlah bahan – bahan yang tidak merusak pada kesehatan tubuh agar kita sebagai pelaku bisnis tidak merugikan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA


1 komentar:

  1. Casino, poker, sportsbook and everything in - JTM Hub
    In the 김천 출장안마 latest news from JTM's Poker 천안 출장안마 and Sportsbook news 전라북도 출장샵 and events, you'll 고양 출장마사지 find a look at the latest action from JTM's Poker 토토 사이트 모음 and Sportsbook.

    BalasHapus